• The Indonesian Iron & Steel Industry Association
Language
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Pesan Chairman
    • Organisasi
    • Program Utama
  • Anggota
  • Informasi
    • Berita
    • Analisis & Laporan
    • Presentasi
    • Publikasi
    • Standar Industri Baja
    • Alat Konversi
    • Galeri Baja
  • Kegiatan
  • Sponsor
  • Kontak
  • Katalog Baja
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Mengenakan BMAD ter...
21 March 2022 Policies

Pemerintah Mengenakan BMAD terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok

Pemerintah Mengenakan BMAD terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok

Sumber: IISIA, SEAISI

Melalui PMK No. 15/2022 (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/fd05446b-bc3b-4b7b-a8af-5ab677373d79/15_PMK.010_2022Per.pdf), pemerintah telah mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap impor produk baja HRC alloy dari Republik Rakyat Tiongkok. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri”, demikian kutipan dalam pertimbangan PMK No. 15/2022 bagian b.

PMK No. 15/2022 ini mengatur pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor produk baja HRC alloy dari Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008-0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008-0,003% dan Titanium (Ti) 0,025%. BMAD ini dikenakan kepada eksportir asal negara Tiongkok dengan besaran bervariasi antara 4,2% hingga 50,2%. Pengenaan BMAD ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, yaitu setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Februari 2022.

Langkah pemerintah menerapkan BMAD atas HRC Alloy asal negara Tiongkok ini dinilai sangat tepat dan sangat bagus untuk menegakkan perdagangan yang adil sehingga membantu industri baja nasional. IISIA sangat mengapresiasi langkah ini dan diharapkan pemerintah juga akan menerapkan BMAD untuk produk baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan pengenaan maupun usulan baru yang masih tertahan (pending). Hal ini akan berdampak terhadap penguatan daya saing industri baja nasional.

***

Go Back
Archives
Archives
  • All Archive
  • 2022
  • 2021
  • 2020
Categories
  • Policies
  • Market
  • Investment
  • Technology
Sponsor News

Sponsor Platinum

PT BHIRAWA STEEL
PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.
PT Gunung Raja Paksi, Tbk
PT Krakatau Posco
PT Bekaert Indonesia
PT The Master Steel Manufactory
Advertising
Our Office
  • Gedung Krakatau Steel Lt 9
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 54 Jakarta Selatan
  • 021-5235501 +62-81519978997
  • info@iisia.or.id
Quick Links
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Sponsor
  • Anggota
  • Kegiatan
  • Kontak
Our Partners
  • seaisi.org
Available On
2022 - 2022, IISIA. All Rights Reserved. developed by