Industri baja di Indonesia berpotensi untuk menjadi salah satu pilar dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan industri baja nasional yang telah ditunjukkan melalui perbaikan kinerja ekspor dan impor pada Kuartal I 2020.
Upaya pengendalian importasi besi dan baja yang dilakukan Pemerintah melalui pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 (Permendag 3/2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya telah memberikan hasil positif. Pasalnya, di tengah berbagai kendala yang dihadapi oleh produsen baja dalam negeri akibat pandemi Covid-19 yang melanda perekonomian di berbagai negara, termasuk Indonesia, importasi besi dan baja mengalami penurunan.