Komisi Eropa Menghentikan Penyelidikan Anti-Subsidi Hot Rolled Stainless Steel (HRSS) Asal Indonesia
Sumber: Kemendag, EUROFER
Komisi Eropa telah mempublikasikan Commission Implementing Decision (EU) 2020/1653 tertanggal 6 November 2020 yang secara resmi menghentikan penyelidikan anti-subsidi atas impor Hot Rolled Stainless Steel (HRSS) untuk produk sheets dan coils yang berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Hal ini disampaikan oleh Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan RI, pada tanggal 9 November 2020. Dengan demikian, maka produk stainless steel asal Indonesia yang masuk ke pasar Eropa dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk Imbalan.
Penyelidikan anti-subsidi oleh Komisi Eropa terhadap HRSS yang berasal dari Tiongkok dan Indonesia dimulai pada 10 Oktober 2019 untuk jenis produk “flat-rolled stainless steel, whether or not in coils (including products cut-to-length and narrow strip), not further worked than hot-rolled and excluding products, not in coils, of a width of 600 mm or more and of a thickness exceeding 10 mm”. Dasar penyelidikan ini adalah komplain yang dilakukan oleh The European Steel Association (Eurofer) yang mewakili produsen stainless steel di Eropa. Namun demikian, Eurofer kemudian menarik pengaduan yang diajukan pada tanggal 18 September 2020. Selain itu, Komisi Eropa juga tidak melihat bahwa penyelidikan lebih lanjut akan menguntungkan Uni Eropa.
Keputusan penghentian penyelidikan anti subsidi oleh Komisi Eropa ini perlu disambut positif di tengah maraknya tuduhan unfair trade practices atas ekspor produk baja Indonesia, khususnya stainless steel, dari beberapa negara lainnya seperti India dan Tiongkok. Atas keputusan ini, Pradnyawati memberikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin baik antara berbagai lembaga pemerintah, produsen baja, serta Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Industry – IISIA) dalam proses penyusunan tanggapan maupun tahap verifikasi atas penyelidikan anti-subsidi HRSS. Pradnyawati juga berharap agar kerja sama tersebut bisa terus dapat dikembangkan dalam menghadapi berbagai tuduhan praktik perdagangan tidak adil lainnya.
Perlu menjadi catatan bahwa keputusan penghentian penyelidikan anti-subdidi dilakukan setelah sebulan sebelumnya, tepatnya tanggal 6 Oktober 2020, Komisi Eropa menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas produk HRSS dari Indonesia, China, dan Taiwan, dengan nilai masing-masing sebesar 17,3%; 19%; dan 7,5%. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Regulasi Komisi Eropa Nomor 2020/1408 yang merupakan salah satu contoh dari upaya yang dilakukan oleh berbagai negara dalam memberikan perlindungan terhadap produsen baja dalam negeri. Terkait hal ini, IISIA melihat bahwa kebijakan pemerintah dalam perlindungan industri baja, baik terhadap kegiatan ekspor maupun dari serbuan baja impor, menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelamatan dan pengembangan industri baja nasional. (WS)