Efektivitas Penerapan Trade Remedies untuk Produk Wire Rod
Sumber: IISIA
Serbuan produk impor atau lonjakan produk impor barang sejenis dengan produk yang ada dalam industri dalam negeri dapat menyebabkan kerugian (injury) bagi industri nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 (PP 34/2011) tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan sebagai trade remedies yang merupakan instrumen pengamanan/perlindungan terhadap industri dalam negeri. Berdasarkan PP 34/2011 tersebut, bea masuk trade remedies merupakan Bea Masuk Tambahan (BMT) dan sifatnya tidak menggantikan bea masuk yang berlaku umum, sehingga tetap dapat diimplementasikan.
Jenis bea masuk tambahan trade remedies yang dikenakan untuk barang-barang tertentu atau untuk kondisi impor tertentu, sesuai dengan UU Kepabeanan, terbagi menjadi tiga yaitu Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), Bea Masuk Imbalan (BMI), dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). BMAD merupakan BMT yang dikenakan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari harga normal di pasar domestik di negara asal, yang menyebabkan kerugian terhadap industri barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. BMI adalah jenis BMT yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor atas barang tersebut, sehingga menimbulkan kerugian dan menghambat pengembangan industri sejenis di dalam negeri. Selanjutnya, BMTP atau populer disebut safeguard adalah BMT yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat kondisi lonjakan barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
Analisis Efektifitas Kebijakan Trade Remedies di Sektor Industri Baja
Sebagai bentuk dukungan bagi industri baja atas terjadinya praktek perdagangan yang tidak adil, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam tulisan ini, akan ditelaah efektifitas kebijakan trade remedies yang dikeluarkan pemerintah dalam melindungi industri baja wire rod dalam negeri dari serbuan impor.
Pada tahun 2012, produsen wire rod (WR), mengajukan permohonan Tindakan Pengamanan (safeguard) terhadap terjadinya peningkatan impor WR secara terus menerus sejak tahun 2010 sebesar 244.000 Mton menjadi 3 (tiga) kali lipat pada tahun 2014 sebesar 757.000 Mton. Permohonan ini disetujui oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod (PMK15/2015) yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015 dengan masa berlaku selama 3 tahun. Jenis dan besaran trade remedies yang dikenakan untuk produk wire rod dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1 Trade Remedies untuk Produk Wire Rod Gambar 1 Efek Pemberlakuan Trade Remedies terhadap Impor Produk Wire Rod
Setelah penerapan BMTP tahun 2015 tersebut, porsi impor mengalami penurunan dari 56,7% pada tahun 2014 menjadi 49,8% pada tahun 2015 (Gambar 1). Selanjutnya, pada tahun 2016 terjadi peningkatan menjadi 61% yang kemudian diikuti dengan penurunan kembali menjadi 48,4% pada tahun 2017 dan 48,5% pada tahun 2018. Dengan demikian, terjadi tren penurunan porsi impor sepanjang periode penerapan BMAD (2015-2018) yang menunjukkan bahwa BMTP telah efektif untuk menurunkan porsi impor. Perlu menjadi catatan bahwa pada tahun 2018 telah diterapkan BMAD sehingga dampak penurunan impor pada tahun tersebut merupakan dampak simultan dari BMTP dan BMAD.
Memperhatikan maraknya praktik dumping dan volume impor WR dari Tiongkok yang sangat dominan maka industri WR dalam negeri mengajukan petisi anti-dumping. Petisi ini akhirnya disetujui pemerintah melalui PMK Nomor 27/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (PMK 27/2018) yang mulai diberlakukan pada tanggal 3 April 2018 dengan masa berlaku selama 3 tahun. Sejak diberlakukannya BMAD terhadap Tiongkok di tahun 2018, jumlah impor WR untuk HS Code sebagaimana pada Tabel 2 menurun secara siginikan. Pada tahun 2018 jumlah impor dari Tiongkok mengalami penurunan sebesar 98 ribu ton atau 20% dari sebelumnya 486 ribu ton pada tahun 2017 menjadi 388 ribu ton pada tahun 2018. Pada tahun 2019, kembali terjadi penurunan volume impor sebesar 60 ribu ton hingga menjadi 339 ribu ton atau turun sekitar 10,5% dibandingkan tahun 2018. Hal ini mengindikasikan bahwa penerapan BMAD telah secara efektif dapat menurunkan jumlah impor dari Tiongkok.
Tabel 2. Volume Impor Wire Rod Berdasarkan HS Code dan Asal Negara
Meskipun sepanjang periode penerapan BMTP dan BMAD (2015-2019), volume impor WR dari Tiongkok cenderung terus mengalami penurunan, namun demikian terdapat peningkatan volume yang cukup signifikan dari negara lainnya, khususnya Malaysia (Gambar 2). Pada tahun 2018, volume impor produk WR Malaysia, untuk HS Code sebagaimana pada Tabel 2, meningkat menjadi 40 ribu ton dari 17 ribu ton pada tahun sebelumnya (naik sekitar 57,5%). Peningkatan ini dipertajam kembali pada tahun 2019, dimana impor WR Malaysia meningkat sebesar 75 ribu ton menjadi 115 ribu ton, atau naik sebesar 187,5%. Peningkatan impor ini antara lain terjadi karena sudah tidak terdapat BMTP sehingga menjadi peluang bagi Malaysia untuk mengekspor produknya ke Indonesia. Ini juga sekaligus menjadi bukti bahwa BMTP penting dan efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan produk impor.Perkembangan volume impor dari Tiongkok dan negara-negara lainnya dapat dilihat lebih lanjut pada Gambar 2.
Gambar 2. Perbandingan Volume Impor Wire Rod dari Beberapa Negara
Hal penting lainnya yang perlu dicatat adalah adanya kecenderungan penggunaan HS Code tertentu yang dilakukan oleh eksportir baja dari Tiongkok. Sebagaimana disajikan pada pada Tabel 2, mayoritas impor WR dari Tiongkok, hampir 90%, menggunakan HS Code 72279000. Menurut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017, uraian barang dari HS Code 72279000 adalah; Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari baja paduan lainnya, selain dari baja high speed atau baja silikon-mangan. Penggunaan HS Code ini dilakukan oleh eksportir Tiongkok dengan tujuan untuk mendapatkan potongan pajak ekspor (tax rebate) sebesar 13% yang diberikan oleh pemerintah Tiongkok. Kebijakan tax rebate hanya diberikan pada baja paduan seperti halnya baja dengan HS Code 72279000, namun tidak diberikan pada baja karbon untuk HS Code 7213919000, 7213999000 dan baja karbon sejenisnya.
Dengan mengekspor baja paduan menggunakan HS Code 72279000) ke Indonesia, maka eksportir Tiongkok yang tidak termasuk dalam daftar perusahaan dalam PMK 27/2018 akan memperoleh 2 keuntungan, yaitu tax rebate sebesar 13% dan 15% tarif bea masuk MFN untuk baja karbon sebesar 15%. Sedangkan bagi perusahaan Tiongkok yang dikenakan ketentuan BMAD dalam PMK 27/2018 tetap akan mendapatkan manfaat tax rebate dari pemerintah Tiongkok sebesar 13%. Dengan mempertimbangkan manfaat yang sangat besar tersebut maka eksportir baja dari Tiongkok akan menggunakan HS Code baja paduan, dengan menambahkan sedikit unsur paduan seperti halnya Boron (>0,0008%), meskipun sesunguhnya dipergunakan untuk aplikasi yang sama dengan baja karbon. Praktik ini sering disebut sebagai circumvention atau pengalihan HS Code. Praktik ini tentu saja sangat merugikan produsen baja domestik yang harus bersaing dengan produk dari Tiongkok yang mendapatkan dukungan tax rebate sebesar 13%.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa instrumen trade remedies dalam bentuk BMTP dan BMAD telah secara efektif dapat dipergunakan untuk mengendalikan impor produk baja WR. IISIA menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas dukungan kebijakan tersebut dengan harapan instrumen trade remedies dapat diterapkan lebih lanjut dan lebih efektif, melalui:
(1) Percepatan proses persetujuan untuk perpanjangan waktu penerapan instrumen trade remedies yang saat ini telah habis masa berlakunya, antara lain: BMTP untuk produk WR dan I & H Section serta BMAD untuk produk CRC/S dan HRC,
(2) Perluasan penerapan instrumen trade remedies untuk berbagai produk baja lainnya, khususnya untuk produk BjLAS dan CRC Stainless Steel yang pada saat ini sedang dalam proses pengajuan,
(3) Pengawasan dan pencegahan circumvention yang dilakukan melalui pengalihan HS Code khususnya melalui HS Code baja paduan maupun potensi circumvention yang dilakukan melalui negara ketiga.
(4) Perluasan penerapan jenis instrumen trade remedies termasuk Bea Masuk Imbalan dan penerapan tarif yang lebih efektif.
(5) Kemudahan prosedur dan percepatan proses keputusan penerapan trade remedies mengingat saat ini masih dibutuhkan waktu yang relatif cukup lama sehingga kegiatan impor telah berdampak negatif terhadap industri sebelum kebijakan trade remedies diputuskan.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan perlindungan kepada industri baja nasional dari serbuan produk impor akan berjalan lebih optimal dan industri baja nasional akan dapat menjadi tuan di negari sendiri, memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional. (FZ/AS/DH/TT/WS)